Langsung ke konten utama

Situs resmi Pemprov Sulawesi Tenggara diretas hacker yang mengatasnamakan Bjorka

  Jamberita - Situs resmi Pemprov Sulawesi Tenggara (Sultra) diretas hacker yang mengatasnamakan Bjorka. Aksi peretasan tersebut disertai dengan sejumlah sindiran, termasuk kepada Ketua DPR Puan Maharani yang dulu menangis saat harga BBM naik. Hacker Bjorka awalnya menyinggung sejumlah kasus yang baru saja terjadi di Indonesia. Kasus tersebut salah satunya adalah pembunuhan berencana oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terhadap ajudannya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. "Seperti kasus Ferdy Sambo, KM 50, 23 koruptor yang bebas secara gampang dan ditambah lagi dengan Kenaikan BBM yang merugikan rakyat kecil," ujar Bjorka. Bjorka kemudian lanjut menyinggung soal kenaikan harga BBM yang disebut merugikan rakyat kecil. Dia menyebut nama Puan Maharani dan membandingkan sikapnya dulu dengan sekarang. "Dulu ibu Puan Maharani menangis Karena Kenaikan harga BMM, sekarang dia bahagia di dalam ruangan tanpa melihat mahasiswa yang kepanasan di luar untuk menyerukan a...

Seorang Remaja Diamankan Polisi Karena Media Sosial Jadi Media Transaksi Narkoba

 

Editor: Snowy Ramadhani

Jamberita - Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan tembakau gorilla yang menggunakan media sosial Instagram sebagai media transaksi jual-beli, pelaku berusia 17 tahun.


Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Banten AKBP Meryadi menyampaikan, pihaknya berhasil membekuk tersangka yang masih di bawah umur itu.


“Dalam pengungkapan pada Kamis, 15 September 2022, sekitar pukul 21.30 WIB di kontrakan tersangka yang beralamat di Kecamatan Jombang Kota Cilegon Provinsi Banten, penyidik Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap tersangka yang masih di bawah umur warga Kecamatan Jombang, Kota Cilegon,” ujarnya.

Dia juga memaparkan mengenai kronologi saat penangkapan. Pada awalnya tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Banten melakukan penyidikan sehubungan dengan adanya laporan dari masyarakat perihal adanya peredaran narkotika golongan I di wilayah Kota Cilegon.

Ads by hiklan.com


Setelah mendapatkan informasi yang akurat, petugas kemudian melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap pelaku pada Kamis 15 September 2022, sekitar jam 21.30 WIB di kontrakannya.


“Dari hasil penggeledahan di temukan barang bukti berupa sabu, ganja dan tembakau gorilla yang diakui milik tersangka,” kata Meryadi


Ditemukan juga bahan dan alat pembuat tembakau gorilla yakni gelas ukur, alkohol, aseton, metanol, dan kompor listrik yang disimpan di lemari pakaian kontrakan pelaku.


Sementara itu, pelaku mengakui bahwa sabu miliknya didapatkan dari EN (DPO) di Lobi Mall Basura City Jakarta. Lalu, ganja dibeli dari media sosial Instagram dengan nama pengguna Speedbunny.id.

Ads by hiklan.com

Baca juga: Cara menghemat listrik satu tahun hingga 95%

Maksud dan tujuan pelaku memiliki sabu, tembakau gorilla, dan ganja, untuk diperjual belikan melalui Instagram miliknya, dengan cara membuat Instastory.


Berdasarkan hasil penyelidikan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Banten barang bukti yang berhasil disita yaitu sabu sebanyak 17,30 gram, daun ganja sebanyak 141,33 gram, batang sebanyak 378,82 gram, dan tembakau gorilla sebanyak 39,41 gram.


Selain itu, bahan pembuatan tembakau gorilla sebanyak 99,29 gram, alat pembuat tembakau gorilla gelas ukur, alkohol, aseton, metanol dan kompor listrik, 1 timbangan elektrik, 1 unit handphone, dan 4 lakban.

Wadirreesnarkoba Polda Banten Nico Setiawan mengatakan, pelaku mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu, tembakau gorilla, dan ganja di wilayah Kota Cilegon-Serang menggunakan akun Instagram Papigeng Miliknya.


Dia juga menambahkan, pelaku mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan tersebut.

Ads by hiklan.com


Mengingat status tersangka yang masih dibawah umur, penyidik tetap memberikan haknya dengan melakukan koordinasi dengan Bapas Serang untuk mendampingi pelaku pada saat pemeriksaan. Namun, tersangka tetap ditahan karena telah dua kali menjadi residivis dalam perkara yang sama.


Pelaku akan dikenakan pasal 114 Ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 111 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika undang-undang dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup hingga hukuman mati.

Komentar